Jan
21
Bola Panas Kanal 44
Dibawah kategori: KPID Jogjakarta, Kompas, Regulasi Pertelevisian, Televisi Lokal
ISWANDI SYAHPUTRA, KOMPAS –
Investasi dalam industri televisi bukanlah perkara gampang. Jika benar serius, sedikitnya membutuhkan dana awal sebesar Rp 10 miliar yang harus disiapkan investor sebagai modal dasar.
Saat ini sedikitnya ada tujuh investor yang mengajukan permohonan penggunaan kanal 44 melalui KPID DIY. Para pemohon masing- masing mengusung nama Nusa TV, Malioboro TV, ADI TV, Matahari TV, HC TV, TA TV. Sesuai aturan, tentu saja semua akan diproses KPID DIY secara equal untuk mengikuti seluruh tahapan permohonan. Besarnya minat investor tersebut menyisakan pertanyaan bagi kita, apa daya tarik
Memang, secara sosio-ekonomis, daya beli masyarakat urban
Walaupun secara sosial-ekonomi
Pertama, faktor geografis. Posisi Yogyakarta sangat strategis karena terletak di tengah dan dekat dengan sejumlah situs budaya dan titik wisata unggulan di Pulau Jawa. Kedua, faktor budaya.
Kanal 44 bukan saja menjadi bola panas bagi investor yang menjadi pemohon, tetapi juga bagi KPID DIY. Padatnya modal dalam industri pertelevisian menunjukkan bisnis ini bukanlah main-main. Padatnya modal tersebut dapat dilihat dari sejumlah persiapan investasi peralatan studio dan pemancar yang dilakukan oleh sejumlah pemohon. Pemodal besar inilah yang dihadapi KPID DIY. Dibutuhkan mental, iman, dan keberanian yang kuat untuk tidak meminta dan menerima apa pun dari pemohon. Inilah bola panas yang harus disikapi dengan cermat dan hati-hati oleh KPID DIY.
Hubungan langsung KPID dengan investor industri televisi memang sarat dengan berbagai penafsiran tidak sehat. Hendaknya hal ini menjadi bahan refleksi bersama, terutama pemerintah daerah dan DPRD DIY untuk memikirkan ulang kesejahteraan dan sistem penggajian komisioner. Tentu saja besaran honor komisioner tetap mengacu pada kemampuan APBD DIY.
Digitalisasi penyiaran
Sejatinya pihak pemohon yang akan berinvestasi dalam industri pertelevisian di
Sesungguhnya sejumlah opsi telah dipikirkan oleh KPID DIY untuk mengantisipasi situasi jumlah pemohon yang melebihi kanal yang tersedia, mulai dari sistem scoring, beauty contest, hingga wacana penerapan sistem digital. Yang menjadi masalah adalah tidak satu pun dari opsi tersebut diatur dan memiliki pijakan hukum yang kuat untuk diaplikasikan. Jika opsi sistem scoring atau beauty contest yang diterapkan, pastilah menyisakan kekecewaan yang mendalam bagi investor yang tidak mendapatkan kanal 44. Padahal, untuk sampai masuk pada tahapan Forum Rapat Bersama, pemohon bersangkutan sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Satu-satunya opsi memang menerapkan sistem digital. Melalui sistem digital, satu kanal frekuensi dapat secara bersamaan digunakan oleh pemohon yang dinilai layak karena lolos verifikasi faktual.
Bahkan, melalui sistem siaran digital, pemohon dapat melakukan penghematan pembiayaan karena satu pemancar dapat digunakan secara bersama-sama oleh sejumlah stasiun televisi. Kendati diproyeksikan ke depan seluruh sistem siaran menggunakan sistem digital, hingga kini memang belum ada regulasi yang mengatur penerapan sistem digital tersebut. Selain itu, tidak semua perangkat televisi dilengkapi teknologi yang mampu menangkap siaran yang dipancarluaskan secara digital.
Di sinilah peluang pendapatan baru untuk pemasukan APBD DIY. Kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan KPID DIY menjadi penting dilakukan untuk memberi payung hukum bagi penerapan sistem digital tersebut.
Sejauh pengamatan saya, inilah solusi terbaik untuk mendinginkan bola panas kanal 44. Melalui penerapan sistem digital, semua pihak diuntungkan. Pemerintah daerah diuntungkan karena mendapatkan sumber pemasukan baru bagi APBD, investor mendapat kepastian bisnis dalam berinvestasi pada industri televisi, publik semakin tercerahkan karena semakin beragamnya pilihan siaran lokal. Pilihan ini lebih mendekatkan terwujudnya diversity of content dan diversity of ownership sebagai pilar demokrasi dalam dunia penyiaran. Bagi KPID sendiri, ini merupakan revitalisasi peran regulatif yang melekat pada dirinya. Lantas, tunggu apa lagi?
Iswandi Syahputra, Komisioner KPID DI Yogyakarta, Pendapat Pribadi
Sumber: Kompas, Senin, 21 Januari 2008 [ tautan ]
Comments
9 Responses to “Bola Panas Kanal 44”
Leave a Reply





[...] KONON, di dalam tubuh KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini sedang terkena bola panas Kanal 44. Setidaknya, demikian yang tersirat dan tersurat dalam tulisan Iswandi Syahputra di Harian Kompas, 21 Januari 2008. [...]
[...] Ditulis oleh Galeri Video Foundation di/pada 31 Januari, 2008 KONON, di dalam tubuh KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini sedang terkena bola panas Kanal 44. Setidaknya, demikian yang tersirat dan tersurat dalam tulisan Iswandi Syahputra di Harian Kompas, 21 Januari 2008. [...]
[...] KONON, di dalam tubuh KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini sedang terkena bola panas Kanal 44. Setidaknya, demikian yang tersirat dan tersurat dalam tulisan Iswandi Syahputra di Harian Kompas, 21 Januari 2008. [...]
[...] mengapa, sebuah opini tentang aplikasi televisi digital tiba-tiba muncul di Harian Kompas (Jogja), 21 Januari 2008. Opini ini seolah-olah menawarkan gagasan spektakuler untuk menyelesaikan masalah kanal 44 di [...]
[...] mengapa, sebuah opini tentang aplikasi televisi digital tiba-tiba muncul di Harian Kompas (Jogja), 21 Januari 2008. Opini ini seolah-olah menawarkan gagasan spektakuler untuk menyelesaikan masalah kanal 44 di [...]
KPID JOGJA DAN BALMON TIDAK LUCU , JATAH LOCAL SOLO DAN JOGJA TIDAK IMBANG MALAH SEMUA CHANNEL DI MAKAN TV NASIONAL , SEHARUS NYA YANG BENAR JOGJA 3 CHANNEL , SOLO 3 CHANNEL , SISA BARU NASIONAL , TAPI YA ITULAH WONG JOGJA
Sebaiknya KPID dan balmon di bubarkan saja , terbukti kanal lokal jogja dan solo di berikan nasional semua , berarti mereka tidak mampu , mau nambah kanal pun juga ngak mampu , bubarkan saja pak ,
Kanal 44 Jogja udah terisi colour bar lagi. Dulu NusaTV nongol disitu dianggap TV gelap dan diberangus Balmon. Sekarang ini gak ada tanda-tanda Balmon bertindak. Mungkin gak ada yang bayarin dia buat bertindak. Apa mungkin udah dibayarin biar gak bertindak? Kalau KPID mah biarin aja. Jangan dibubarkan. Itung-itung buat lapangan kerja. Kan ada sebagian orang yang numpang hidup disane. Numpang hidup 3 tahun lumayan kan. Dimana-mana yang jadi masalah Balmonnya. Orang Balmon pasti lebih kaya dari orang KPID.
[...] mengapa, sebuah opini tentang aplikasi televisi digital tiba-tiba muncul di Harian Kompas (Jogja), 21 Januari 2008. Opini ini seolah-olah menawarkan gagasan spektakuler untuk menyelesaikan masalah kanal 44 di [...]